Universita Negeri Jakarta atau UNJ sebagai salah satunya perguruan tinggi negeri yang sama dengan pendidikan atau pembuat lulusan guru. Beberapa usaha untuk tingkatkan kualitas dan jumlah guru terus dilaksanakan lewat pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh pemerintahan lewat Keputusan Menteri P dan K No. 382/Kab tahun 1954. PTPG ini dibangun di empat kota yaitu Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan begitu terdapat dua jenis instansi pendidikan yang hasilkan tenaga guru, yakni Pelatihan B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Ke-2 instansi ini selanjutnya diintegrasikan menjadi satu instansi pendidikan lewat berbagai tahapan. Di tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada universitas paling dekat.
Berdasar PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Pedagogik diintegrasikan ke FKIP. Di tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar dibangun Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk hasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasar Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Pebruari 1961 Pelatihan B-I dan B-II diintegrasikan ke FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang hasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasa kurang efektif dan mengusik manajemen pendidikan guru. Untuk menangani ini karena itu pelatihan B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan ke FKIP Universitas Indonesia.
Lewat Keputusan Presiden RI No. satu tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, diputuskan integratif mekanisme kelembagaan pendidikan guru. Salah satunya butir pengakuan Keppres itu adalah jika surat keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang selanjutnya dipastikan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta. FKIP dan IPG diganti menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). FKIP Universitas Indonesia dan IPG Jakarta diintegrasikan menjadi IKIP Jakarta. Dalam perubahan seterusnya IKIP dikasih peluasan amanat untuk meningkatkan ilmu kependidikan dan non kependidikan dalam tempat universitas. IKIP Jakarta sejak tanggal 4 Agustus 1999 berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasar Keppres 093/1999 tanggal 4 Agustus 1999, dan pengesahannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara.
Baca Juga : 7 Universitas Jurusan Teknik Informatika Terbaik di Indonesia 2023
Visi
Pusat unggulan nasional di bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan yang berwawasan kewirausahaan.
Misi
- Membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan.
- Memajukan dan mengembangkan insan akademik dan/atau profesional yang bermutu tinggi, bertanggungjawab dan mandiri di bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan serta memiliki etika akademik yang berorientasi pada pengembangan keilmuan.
- Menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang profesional pada taraf nasional, regional dan internasional dalam bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan berdasarkan hasil-hasil penelitian dalam upaya memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Membina dan mengembangkan budaya kewirausahaan, kerjasama dan kolaborasi yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri untuk melaksanakan Tridarma Perguruan tinggi di bidang pendidikan teknologi kejuruan dan keteknikan sebagai perwujudan dari kebersamaan hidup untuk membangun masa depan yang lebih baik.
- Membina dan mengembangkan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan otonomi pendidikan.
Tujuan
- Menghasilkan tenaga akademik dan profesional dibidang kejuruan baik tenaga kependidikan maupun non-kependidikan.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi bidang pendidikan kejuruan, sehingga lulusannya mempunyai daya adaptabilitas dan fleksibilitas dalam bidang pekerjaan.
- Mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan dalam jabatan untuk tenaga kependidikan dan profesional di bidang kejuruan.
- Melaksanakan penelitian dalam bidang kejuruan baik kependidikan maupun non kependidikan.
- Melaksanakan pengabdian pada masyarakat dalam bidang pendidikan kejuruan.